| Home |
| Activities |
| Bulletin |
| Karya |
| Photo Gallery |
| Links |
| Contact Us |
| Search |
“Seperti daun-daun dan bunga yang tertata. Seperti ungkapan-ungkapan indah yang menyertainya. Seperti itulah cinta sejati, bila dikau menyelami kejujurannya”
| Demokrasi dan Multikulturalisme |
|
|
|
| Written by Ahmad Baso | |
|
Pengertian Multikulturalisme Pengakuan terhadap kebinekaan identitas agama, ras, dan etnik yang muncul sebagai akibat dari kegagalan proyek modern negara-bangsa (nation-state) yang terlalu menekankan kesatuan dan kesamaan atas perbedaan dan keragaman. Dari sini, identitas budaya, seperti agama dan etnik, muncul sebagai sebuah politik yang bersuara mengoreksi proses-proses politik demokrasi yang terlalu over-dosisi menekankan individu dan mengabaikan komunitas. Komunitas dengan identitas-identitasnya tersebut kemudian tampil sebagai koreksi terhadap demokrasi individual, tapi juga sebagai jalan untuk memperkuat basis-basis kelembagaan demokrasi dalam komunitas-komunitas agama dan etnik. Isu-isu yang terkait dengan multikulturalisme Diskriminasi, pengabaian hak-hak budaya suatu komunitas agama, etnik, adat dan kepercayaan, serta marjinalisasi negara terhadap kelompok-kelompok minoritas agama, etnik dan ras. Fokusnya adalah bagaimana berbagai elemen-elemen masyarakat ikut bersama-sama mewujudkan kebhinekaan dalam kebersamaan. Berbagai konflik yang bernuansa agama dan etnis, sering melibatkan masyarakat berhadapan di antara mereka sendiri secara horisontal. Maka, gerakan demokrasi berupaya untuk mengembangkan berbagai instrumen identitas-identitas agama, etnik dan kultural sebagai perekat membangun harmoni sosial, rehabilitasi dan rekonsiliasi budaya pasca konflik. Selain itu, identitas-identitas ini juga diarahkan sebagai perekat simpul-simpul demokrasi berbasis komunitas. Ini seperti yang dilakukan komunitas-komunitas agama dan etnik di Maluku untuk menyelesaikan konflik, yang melibatkan kalangan perempuan, pemuka agama dan adat serta kalangan generasi muda. Pela gandong merupakan instrumen adat yang diangkat oleh komunitas agama untuk meramu perbedaan dan membangun rekonsiliasi. Yang terkait dengan isu multikulturalisme ini juga adalah pendampingan terhadap media massa agar bisa mempromosikan suasana harmonis yang kondusif di antara masyarakat, dan bukan malah menjadi provokator. Juga pengawasan terhadap peran negara dan kalangan aparat keamanan untuk menilai sejauhmana peranan mereka dalam mengamankan dan meredam konflik di daerah sehingga tidak meluas dan mengurangi jumlah korban, dan bukan malah memperparah situasi. Dengan kata lain, demokrasi bukan hanya berorientasi pada penguatan masyarakat dan komunitas dalam berhadapan dengan negara dan pasar, tapi juga sebagai promotor perdamaian dan rekonsiliasi sosio-kultural. Pendekatan Kebijakan Pendekatan multikulturalisme ditujukan kepada tataran perilaku masyarakat dan kebijakan/regulasi. Artinya, bagaimana ada pendekatan baik berupa rekonsiliasi, pendidikan multikultural dan membangun mediasi-mediasi baru untuk meminimalisir stigmatisasi di antara berbagai komponen masyarakat. Terutama stereotip-stereotip yang merugikan kepentingan hidup bersama. Seperti sebutan “sesat-menyesatkan”, “kelompok terasing” atau “komunitas terbelakang”. Pendekatan multikulturalisme juga diarahkan pada level kebijakan atau legislasi, yang mencakup content of law (materi hukum), culture of law (budaya hukum), dan structure of law (struktur hukum). Kerja-kerja Advokasi dalam Isu Multikulturalisme Mengembangkan dan mempromosikan hak-hak kultural (cultural rights), mulai dari pengajuan kebijakan yang mendukung HAM kultural hingga kerja-kerja aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM kultural, baik yang berupa diskriminasi atas dasar agama, ras, etnik dan budaya, maupun regulasi-regulasi yang dipaksakan yang melanggengkan diskriminasi. Terbangunnya dukungan besar masyarakat atau kelompok pendukung (terciptanya komunitas agama yang moderat, toleran dan multikultural) yang diharapkan mampu bekerjasama membangun dan memperjuangkan hak-hak kultural. Bukankah dalam Islam ada pengakuan terhadap kebebasan beragama dan hak komunitas untuk dilindungi agama dan tradisinya, seperti dikenal dalam doktrin fiqih “hifzh al-din” (menjaga dan melindungi hak-hak komunitas untuk menjalankan praktik-praktik keagamaan). Terangkatnya isu-isu dan kasus-kasus multikulturalisme dan hak kultural yang mendesak untuk diperhatikan, digarap dan dikerjakan, mulai dari advokasi hingga kampanye publik. Membangkitkan kepekaan dan kepedulian masyarakat perkotaan dan aktifis NGO dan ormas keagamaan tentang isu-isu dan persoalan Islam dan kebudayaan yang terjadi di lingkungan terpencil dan di pedesaan, sebagai bagian dari agenda dan program untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia. Multikulturalisme dan Penguatan Hak-hak Budaya Perhatian perlu juga ditekankan pada aspek penguatan dan perlindungan hak-hak kultural masyarakat adat, komunitas penghayat kepercayaan dan komunitas minoritas agama dan etnik. Komunitas-komunitas ini hingga kini masih kurang diperhatikan. Dalam bahasa Hak Asasi Manusia, mereka ini adalah indigeneous peoples. Berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mereka ini, ada dua aspek yang perlu dperhatikan. Pertama, pengertian hak-hak budaya (cultural rights) itu sendiri. Dalam kovenan Ekosob, pengertian kebudayaan yang ditekankan hanya sebatas pada soal hak-hak untuk mengekspresikan bentuk-bentuk kesenian dan kebudayaan mereka. Dan belum sampai kepada pemenuhan hak-hak mereka sebagai komunitas, yakni yang dikenal dengan hak-hak komunitas atau hak-hak kolektif. Kedua, aspek kebudayaan dalam masyarakat adat, komunitas penghayat kepercayaan dan komunitas minoritas agama dan etnik adalah sebuah interaksi sosial dan sebuah harmoni. Dalam pengalaman saya melakukan advokasi terhadap hak-hak komunitas adat Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, menunjukkan bagaimana adat menjadi simpul-simpul pemersatu di antara berbagai penganut agama dalam komunitas tersebut. Ke-Sunda-an sebagaimana dibangun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat dan lokal, menjadi perekat bersama dalam menghadapi perbedaan dan keragaman dalam agama maupun orientasi politik. Demikian pula dalam pengalaman saya melakukan advokasi di kalangan masyarakat adat di Sulawesi Selatan, adat menjadi perekat bersama dalam menghadapi ketegangan yang lahir dari perbedaan agama, seperti di daerah Polmas, Sulawesi Barat, dalam kasus ketegangan antara komunitas penganut Islam dan penganut agama Kristen. Konflik bermula ketika adat dilepaskan sebagai ikatan kebersamaan dalam konteks kebangsaan. Maka, dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak kultural dan hak-hak komunitas ini, negara semestinya memaksimalkan peran komunitas adat, komunitas penghayat kepercayaan dan komunitas minoritas agama dan etnik, dalam membangun kultur damai dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Berbagai ketegangan yang muncul di tengah masyarakat kita, muncul sebagian besar karena pengabaian negara terhadap hak-hak komunitas dalam mengelola sendiri keragaman dan perbedaan di antara mereka sendiri. Selanjutnya, pemerintah juga seharusnya mengagendakan untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Komunitas Adat (Indigeneous Rights). Banyak kasus-kasus tanah dan penguasaan hutan yang muncul belakangan ini, muncul dari pengabaian dan bahkan pelanggaran negara dan perusahaan kelas kakap terhadap hak-hak ulayat komunitas adat dalam mengelola tanah dan lingkungannya. Peratifikasian Konvensi ini juga akan bisa mengimbangi dominannnya wacana hak-hak individual atau hak-hak properti individual (property rights) dalam HAM yang muncul selama ini.*** |
| Next > |
|---|